Denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. "Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
PihakKemendag Subang, juga sudah menyerahkan dan mendukung sepenuhnya proses hukum kasus yang menjerat pelaku DAN tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Subang. "Karena pelaku terjerat kasus pidana asusila, pihak Kemenag Subang menyerahkan dan mendukung sepenuhnya proses hukum penanganan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Pelaku D-A-N ke
Kita mengenal istilah qadha shalat yang artinya melunasi hutang shalat. Berarti yang bersangkutan pernah meninggalkan shalat, disengaja atau tidak itu lain soal. Yang jelas, hutang kewajiban shalat sama halnya dengan hutang kewajiban kepada Allah yang lain, ia harus dilunasi. Bahwa shalat yang kita tinggalkan itu adalah disebabkan kelalaian kita. Kepada manusia saja hutang harus dibayar, kenapa hutang kepada Allah justru dipermudah? Walaupun kita tahu Allah adalah Dzat Maha Pemaaf, tapi itu masalah lain. Dalil yang kita pakaiاتَّفَقَ العُلَمَاءُ عَلَى أنَّ قَضَاءَ الصَّلَاةِ وَاجِبٌ عَلَى الناَّسِيّ وَ النّاَئِمِ لِمَا تَقَدَّمَ مِنْ قَوْلِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، أنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفرِيْطٌ. وَ إنَّمَا التَّفْرِيْطُ فِيْ الْيَقْظَةِ. فَإذَا نَسِيَ أَحَدٌ صَلاَةُ أوْ نََامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّيْهَا إذَا ذَكَرَهَا Para ulama sepakat bahwa melunasi hutang shalat yang ditinggalkan itu wajib hukumnya, baik karena lupa ataupun tertidur. Seperti pernah disampaikan Rasul Tertidur itu bukan kelengahan karena yang dikatakan lengah itu bila seseorang tidak tidur. Apabila ia lupa atau tertidur dan tidak mengerjakan shalat, shalatlah ketika teringat. Lihat dalam FIqhus Sunnah, Juz II, hlm. 185 Kita memang dapat membayarnya lain waktu yang senggang. Akan tetapi, lebih cepat membayar, lebih baik. Misalnya, kita baru saja hutang shalat Subuh karena bangun kesiangan maka waktu yang terbaik dapat dikerjakan jam tujuh atau jam delapan pagi ketika kita bangun dari tidur, atau ketika kita sempat membayamya dan tidak perlu ditunda-tunda. Meski pada dasarnya hutang qadha shalat Subuh dapat dikerjakan di waktu shalat Zhuhur, Maghrib, Ashar, atau kapan saja. Demikian juga berlaku pada shalat-shalat lain yang kita tinggalkan. Soal apakah dosa besar ketika kita meninggalkan shalat, tentu saja akan dilihat alasannya. Kalau kita beralasan tidur, tidak ada yang membangunkan, tentu Allah Mahatahu. Berbeda bila kita meninggalkan shalat karena alasan lain seperti bus yang kita tumpangi tidak berhenti, atau di kereta yang katanya tidak ada tempat, di pesawat yang katanya tidak ada air, atau sedang sakit, semua itu Allah Mahatahu. Yang jelas, shalat bagi kaum muslimin merupakan suatu kewajiban yang harus dikerjakan pada waktunya, dalam kondisi apapun. Jika tidak bisa berdiri, duduk. Tidak bisa duduk, tiduran. Tidak bisa tiduran, isyarat mata. Tidak bisa isyarat mata, dengan hati. Begitu mudahnya syari'at Islam, namun kemudahan itu masih saja dirasa berat oleh orang yang suka bermalas-malasan. Sekarang, bagaimana jika hutang shalat satu minggu karena sakit belum bisa membayarnya keburu meninggal, siapa yang harus membayar? Hutang shalat tadi bisa dibayar lewat dua cara. Cara pertama, dilunasi keluarganya; dan cara kedua, bisa melunasinya dengan membayar fidyah denda, yaitu 1 waktu shalat yang ditinggalkan sama dengan 6 ons beras atau makanan pokok lainnya. Berarti, keluarga harus membayarkan 6 ons beras x 5 x 7 dan diberikan kepada tetangga yang مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلاَةٌ فَلا قَضَاءَ وَ لاَ فِدْيَةَ. وَ فِيْ قَوْلٍ كَجَمْعِ الْمُجْتَهِدِيْنَ أنَّهَا تَقْضَى عَنْهَا لِخَبَرِ البُخَارِي وَ غَيْرِهِ. وَ مِنْ ثَمَّ اخْتاَرَهُ جَمْعٌ مِنْ أئِمَّتِناَ وَ فَعَلَ بِهِ السُبْكِي عَنْ بَعْضِ أَقاَرِبِهِ ٍSiapa meninggal dunia sedang ia punya hutang shalat, baginya tak perlu diqadha. Tetapi menurut sebagian besar ulama Mujtahidin bagi keluarganya tetap terkena kewajiban membayar karena ada hadits riwayat Imam Bukhari, dll. Rupanya pendapat terakhir ini cenderung diikuti ulama-ulama, Syafi’iyah, antara lain Imam Subki dan sebagian sahabatnya. Lihat Ahkamul Fuqoha, Juz II, hal 50 الصَّحِيْحُ هَوَ الإفْتاَءُ الأوَّلُ بِإخْرَاجِ الْفِدْيَةِ أرْبَعِيْنَ مُدًّا لِتَرْكِ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوْبَةِ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ فِيْ خَمْسِ مَكْتُوْباَتٍ ... yang benar adalah fatwa pertama yang mengatakan harus mengeluarkan fidyah denda 40 mud 1 mud = 6 ons bagi yang telah meninggalkan shalat selama 8 hari, yang seharusnya dia mengerjakan shalat 5 kali sehari. Lihat dalam I’anatut Thalibin, Juz II, hal 229KH Munawir Abdul Fattah Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta
Berdasarkanpertimbangan tersebut, MA mengubah hukuman Anas dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurangan selama 3 bulan. Kemudian, Anas juga dikenakan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun
UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren merupakan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak yang mewakili komunitas Pesantren, yang masing-masing telah memvalidasi rumusan norma hukum secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan Pesantren. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dahulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan Pesantren juga berkembang karena mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren juga untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, alirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan Pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan 18 tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Oktober 2019 di Jakarta. UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren mulai berlaku setelah diundangkan oleh Plt. Menkumham Tjahjo Kumolo pada tanggal 16 Oktober 2019 di Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren diundangkan dan ditempatkan pada Lembaran Negara Rbpublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191. Penjelasan Atas UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren diundangkan dan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 18 tahun 2019 tentang PesantrenLatar BelakangPertimbangan UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren adalahbahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, pcsantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya;bahwa pengaturan mengenai pesantren belum optimal mengakomodasi perkembangan, aspirasi, dan kebutuhan hukum masyarakat serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pesantren;Dasar HukumDasar hukum UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 28B, Pasal 29, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Penjelasan Umum UU PesantrenIndonesia sebagai negara demokratis memberikan jaminan bagi setiap warga negara untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dahulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan Pesantren juga berkembang karena mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, alirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Sementara itu, pengaturan mengenai Pesantren belum mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat, serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang- undangan yang terintegrasi dan tersebut menyebabnya perlakukan hukum yang tidak sesuai dengan norma berdasarkan kekhasan dan kesenjangan sumber daya yang besar dalam pengembangan Pesantren. Sebagai bagian strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga kekhasannya, Pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk Pemerintah Fusat dan Pemerintah karena itu, diperlukan undang-undang yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan Pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. Undang-Undang tentang Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu. Undang-Undang tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan didirikan dan diselenggarakan untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Varian dan model penyelengaraan Pesantren diakui sebagaimana fakta yang ada di masyarakat sesuai dengan kekhasan masing-masing. Ketentuan mengenai penjaminan mutu serta pendidik dan tenaga kependidikan diatur secara khusus berdasarkan kekhasan tradisi akademik Pesantren. Dalam penjaminan mutu, Pesantren membentuk Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh yang diakui oleh pemerintah dan independen dalam pelaksanaan mengenai pengeloiaan data dan informasi Pesantren yang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan kekhasan Pesantren, yaitu pengelolaan data dan informasi dilaksanakan untuk pengembangan lembaga berbasis masyarakat, sumber pendanaan utama Pesantren berasal dari masyarakat. Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelengaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang undangan. Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang undangan. Selain itu, sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Pusat menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren untuk memastikan ketersediaan dan ketercukupan anggaran dalam pengembangan tentang Pesantren juga mengatur kerja sama dan partisipasi masyarakat. Kerja sama dapat dilakukan oleh Pesantren dengan lembaga lainnya yang bersifat nasional dan/atau internasional. Kerja sama tersebut antara lain dilakukan dalam bentuk pertukaran peserta didik, perlombaan, sistem pendidikan, kurikulum, bantuan pendanaan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, serta bentuk kerja sama lainnya, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pengembangan Pesantren, masyarakat dapat berpartisipasi secara perseorangan, kelompok, badan, dan/atau melalui organisasi kemasyarakatan. Adapun partisipasi masyarakat dapat berupa memberi bantuan program dan pembiayaan, memberi masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mendukung kegiatan, mendorong pengembangan mutu dan standar, mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral, serta memperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi tentang Pesantren merupakan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak yang mewakili komunitas Pesantren, yang masing-masing telah memvalidasi rumusan norma hukum secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan UU PesantrenBerikut adalah isi UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren bukan format asliUNDANG-UNDANG TENTANG PESANTRENBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud denganPondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di PesantrenDirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan muallimin secara berjenjang dan Diniyah Formal adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan Aly adalah Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Pendidikan Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang IIASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUPPasal 2Penyelenggaraan Pesantren berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa;kebangsaan;kemandirian;keberdayaan;kemaslahatan;multikultural;profesionalitas;akuntabilitas;keberlanjutan; dankepastian 3Pesantren diselenggarakan dengan tujuanmembentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya danf atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat;membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; danmeningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial 4Ruang lingkup fungsi Pesantren meliputipendidikan;dakwah; danpemberdayaan masyarakatBAB IIIPENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTRENBagian KesatuUmumPasal 5Pesantren terdiri atasPesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atauPesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi unsur paling sedikitKiai;Santri yang bermukim di Pesantren;pondok atau asrama;masjid atau musala; dankajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan KeduaPendirianPasal 6Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, danf atau Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajibberkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika;memenuhi unsur Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2;memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren; danmendaftarkan keberadaan Pesantren kepada hal pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terpenuhi, Menteri memberikan izin 7Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan KetigaPenyelenggaraanPasal 8Penyelenggaraan Pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter 9Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kiai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf a harusberpendidikan Pesantren;berpendidikan tinggi keagamaan Islam, dan/atau;memiliki kompetensi ilmu agama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan pemimpin tertinggi Pesantren yang mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan dalam penyelenggaraan penyelenggaraaan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Kiai dapat dibantu olehpendidik dan tenaga kependidikan dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan Pesantren; dan/ataupengelola Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b bertujuan membantu peran Kiai dalam fungsi administrasi pengelolaan 10Dalam penyelenggaraan Pesantren, Santri yang bermukim di Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf b menetap di dalam pondok atau asrama Santri yang bermukim sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pesantren dapat memiliki Santri lain yang tidak menetap di dalam pondok atau asrama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diarahkan untuk pendalaman dan peningkatan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin, pengamalan ibadah, pembentukan perilaku akhlak mulia, dan penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dididik untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, memegang teguh toleransi, keseimbangan, moderat, rendah hati, dan cinta tanah air berdasarkan ajaran Islam, nilai luhur bangsa Indonesia, serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 11Dalam penyelenggaraan Pesantren, pondok atau asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf c merupakan tempat tinggal Santri yang bermukim selama masa proses pendidikan di atau asrama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memperhatikan aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok atau asrama Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan 12Dalam hal penyelenggaraan Pesantren, masjid atau musala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf d harus memperhatikan aspek daya tampung, kebersihan, dan Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi masjid atau musala Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan 13Dalam penyelenggaraan Pesantren, kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf e dilaksanakan secara sistematis, terintegrasi, dan Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan menggunakan metode sorogan, bandongan, metode klasikal, terstruktur, berjenjang, dan/atau metode pembelajaran 14Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan KeempatPesantren dalam Fungsi PendidikanParagraf 1UmumPasal 15Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan 16Pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan masing-masing Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditujukan untuk membentuk Santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan 17Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau formal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan dasar, menengah, dan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayal 2 berbentuksatuan Pendidikan Muadalah ula atau Pendidikan Diniyah Formal ula; dan/atausatuan Pendidikan Muadalah wustha atau Pendidikan Diniyah Formal Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya atau Pendidikan Diniyah Formal Pendidikan Muadalah dapat diselenggarakan dalam waktu 6 enam tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan Pendidikan Muadalah ulya secara Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berbentuk Ma'had nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berbentuk pengkajian Kitab 18Kurikulum Pendidikan Muadalah terdiri atas kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikembangkan oleh Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Peraturan 19Santri satuan Pendidikan Muadalah yang telah menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik dan satuan Pendidikan yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berhakmelanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/ataumendapatkan kesempatan 20Kurikulum Pendidikan Diniyah Formal terdiri atas kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan rumusan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang berbasis Kitab Kuning dilakukan oleh Majelis pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Peraturan 21Santri satuan Pendidikan Diniyah Formal yang telah menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan formal, dan penilaian oleh yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berhakmelanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/ataumendapatkan kesempatan 22Ma'had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik pada program sarjana, magister, dan Aly mengembangkan rumpun ilmu agama Islam berbasis Kitab Kuning dengan pendalaman bidang ilmu keislaman bidang ilmu keislaman yang diselenggarakan oleh Mahad Aly yang dikembangkan berdasarkan tradisi akademik Pesantren dalam bentuk konsentrasi Aly dapat menyelenggarakan lebih dari 1 satu konsentrasi kajian pada 1 satu rumpun ilmu agama Ma'had Aly wajib memasukkan materi muatan Pancasila, kewarganegaraan, dan Bahasa Aly memiliki otonomi untuk mengelola lembaganya sebagaimana tertuang dalam statuta Ma'had Ma'had Aly yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah serta berhak melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi dan kesempatan 23Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak Pesantren jalur pendidikan nonformal dapat menerbitkan syahadah atau ijazah sebagai tanda Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal diakui sama dengan pendidikan formal pada jenjang tertentu setelah dinyatakan lulus Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi, baik yang sejenis maupun tidak sejenis, dan/atau kesempatan 24Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diatur dengan Peraturan 2Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan PesantrenPasal 25Dalam menjaga mutu pendidikan, Pesantren menyusun 26Untuk menjamin mutu Pendidikan Pesantren, disusun sistem penjaminan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berfungsimelindungi kemandirian dan kekhasan Pendidikan Pesantren;mewujudkan pendidikan yang bermutu; danmemajukan penyelenggaraan Pendidikan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diarahkan pada aspekpeningkatan kualitas dan daya saing sumber daya Pesantren;penguatan pengelolaan Pesantren; danpeningkatan dukungan sarana dan prasarana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun oleh Majelis penjaminan mutu yang disusun oleh Majelis Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ditetapkan oleh 3Dewan MasyayikhPasal 27Dalam rangka penjaminan mutu internal, Pesantren membentuk Dewan Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipimpin oleh seorang Masyayikh memiliki tugas paling sedikitmenyusun kurikulum Pesantren;melaksanakan kegiatan pembelajaran;meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan Santri berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan; danmenyampaikan data Santri yang lulus kepada Majelis 4Majelis MasyayikhPasal 28Majelis Masyayikh merupakan perwakilan dari Dewan mengenai tata cara pembentukan Majelis Masyayikh diatur dengan Peraturan 29Majelis Masyayikh bertugasmenetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren;memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren;merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren;merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu; danmemeriksa keabsahan setiap syahadah atau rjazah Santri yang dikeluarkan oleh 30Hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e disampaikan kepada hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Menteri melakukanpemetaan mutu;perencanaan target pemenuhan mutu berdasarkan pemetaan mutu; danpemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan lebih lanjut mengenai pemetaan mutu, perencanaan target pemenuhan mutu, dan pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan melalui Peraturan 31Majelis Masyayikh menyusun struktur, organisasi, dan tata kelancaran pelaksanaan tugas, Majelis Masyayikh dibantu oleh 32Sumber pembiayaan Majelis Masyayikh dapat berasal dari bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, danf atau sumber lain yang sah dan tidak 5Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan PesantrenPasal 33Dalam penyelenggaraan Pendidikan Pesantren, Kiai dalam fungsinya sebagai pendidik berperan menjaga kultur dan kekhasan dan kekhasan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pengembangan karakter dan nilai Islam rahmatan lil'alamin, toleran, keseimbangan, dan moderat yang berkomitmen pada kebangsaan, berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 34Pendidik pada Pendidikan Pesantren jalur pendidikan formal harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai pendidik sebagai pendidik profesional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus berpendidikan Pesantren dan/atau pendidikan sebagai pendidik profesional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi kompetensi ilmu agama Islam dan/atau kompetensi sesuai dengan bidang yang diampu dan bertanggung pendidik sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh 35Tenaga kependidikan pada Pendidikan Pesantren dapat berasal dari pendidik yang diberikan tugas tambahan dan tenaga lain sesuai dengan 36Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan KelimaPesantren dalam Fungsi DakwahPasal 37Pesantren menyelenggarakan fungsi dakwah untuk mewujudkan Islam rahmatan lil' 38Fungsi dakwah oleh Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputiupaya mengajak masyarakat menuju jalan Allah Swt. dengan cara yang baik dan menghindari kemungkaran;mengajarkan pemahaman dan keteladanan pengamalan nilai keislaman yang rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; danmenyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung tinggi nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 39Pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan oleh Kiai, Santri, dan/atau melalui lembaga dakwah yang dibentuk dan dikelola oleh 40Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren harusmenanamkan nilai ajaran agama dan menjaga moralitas umat;memperhatikan tradisi dan kebudayaan masyarakat;mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat;menjaga kerukunan hidup umat beragama;selaras dengan nilai kebangsaan dan cinta tanah air; danmenjadikan umat Islam di Indonesia sebagai rujukan dunia dalam praktik keberagamaan yang 41Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren dilakukan dengan menggunakan pendekatanpengajaran dan pembelajaran;ceramah, kajian, dan diskusi;media dan teknologi informasi;seni dan budaya;bimbingan dan konseling;keteladanan;pendampingan; dan/ataupendekatan 42Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan KeenamPesantren dalam Fungsi Pemberdayaan MasyarakatPasal 43Pesantren menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Pesantren dan 44Dalam menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat, Pesantren melaksanakan aktivitas dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam 45Pemberdayaan masyarakat oleh Pesantren dilaksanakan dalam bentukpelatihan dan praktik kerja lapangan;penguatan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren dan masyarakat;pendirian koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah;pendampingan dan pemberian bantuan pemasaran terhadap produk masyarakat;pemberian pinjaman dan bantuan keuangan;pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi, dan kendali mutu;pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan;pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri; dan/ataupengembangan program 46Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit berupabantuan keuangan;bantuan sarana dan prasarana;bantuan teknologi; dan/ataupelatihan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan sesllai dengan kemarnpuan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan IVPENGELOLAAN DATA DAN INFORMASIPasal 47Menteri mengembangkan sistem informasi dan manajemen untuk mengelola data dan informasi informasi dan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselenggarakan secara terpadu dengan pengelolaan data dan informasi oleh dan informasi hasil pengelolaan digunakan untuk pengembangan VPENDANAANPasal 48Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berasal dari Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan pendanaan Pesantren yang berasal dari hibah luar negeri diatur lebih lanjut dalam Peraturan 49Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan VIKERJA SAMAPasal 50Dalam meningkatkan peran dan mutu, Pesantren dapat melakukan kerja sama yang bersifat nasional dan/atau sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan dalam bentukpertukaran peserta didik;olimpiade;sistem pendidikan;kurikulum;bantuan pendanaan;pelatihan dan peningkatan kapasitas; dan/ataubentuk kerja sama sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan VIIPARTISIPASI MASYARAKATPasal 51Dalam pengembangan penyelenggaraan Pesantren, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupamemberikan bantuan program dan/atau pembiayaan kepada Pesantren;memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah daiam penyelenggaraan Pesantren;mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan Pesantren;mendorong pengembangan mutu dan standar Pesantren;mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan di sekitar lingkungan Pesantren; danmemperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, badan, dan/atau organisasi VIIIKETENTUAN PERALIHANPasal 52Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pesantren dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang 53Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pesantren disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 3 tiga tahun terhitung sejak Undang-Undang ini IXKETENTUAN PENUTUPPasal 54Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama I satu tahun terhitung sejak Undang-Undang ini Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 3 tiga tahun terhitung sejak Undang-Undang ini 55Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakartapada tanggal 15 Oktober 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttdJOKO WIDODODiundangkan di Jakartapada tanggal 16 Oktober 2019 Plt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttdTjahjo Kumolo Demikian bunyi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.[ Foto Pesantren Darussalam By Akhmad Fauzi, CC BY Link ]Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 18 tahun 2019tentangPesantren UU Pesantren TagsUUUndang-UndangIslamMualliminPesantrenKitab KuningMa'had Aly2019Jokowi
Стዚጌοպ οтреволεн ιψխцεγիκо
Υγኧм ոյеւ
Тен պሬврኂ ቼቦкቶ
Кикፄ хюсևρሳсо
Чимэ наψ
Авюцуրюዞоп риմеλቾмаղቴ խй
Halini lantaran berdasarkan putusan Majelis Hakim, Romi tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang-uang yang dituduhkan KPK. Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Romi hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan pada Senin 20 Januari 2020.
Penulis Tim Cek Fakta EditorTim Cek Fakta hoaks! Berdasarkan verifikasi sejauh ini, informasi ini tidak benar. - Beredar narasi di media sosial bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja mengharuskan pondok pesantren berbadan hukum pendidikan dan memiliki izin dari pemerintah pusat. Jika tidak memenuhi syarat itu, dapat dikenakan pidana maksimal 10 tahun dan atau denda Rp 1 salah satu pernyataannya, Presiden Joko Widodo menyatakan perizinan pendidikan secara umum tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren. Mengacu pada draf final RUU Omnibus Law yang disahkan DPR pada Senin 5/10/2020, tidak ada ketentuan yang mengatur soal pondok pesantren. Pada Agustus 2020, Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, aturan soal pondok pesantren diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang yang Beredar Akun Facebook Gus Imam pada Selasa 6/10/2020 mengedarkan status soal keharusan pondok pesantren berbadan hukum pendidikan dan izin dari pemerintah pusat yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Status berjudul "Pesantren pun Dilibas dengan Omnibus Law" itu juga mengklaim bahwa RUU Cipta Kerja memuat sanksi bila melanggar kewajiban tersebut. Sanksi berupa pidana maksimal 10 tahun dan atau denda Rp1 miliar. Berikut isi lengkap statusnya "PESANTRENPUN DILIBAS DENGAN OMNI BUS LAW"Semua Ponpes/Pondok Pesantren harus berbadan hukum Pendidikan dan ijin dari Pemerintah Pusat. Jika tidak, penyelenggaraanya bisa dipidana maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp. Bayangkan sulit dan lamanya ijin itu keluar, lantas bagaimana nasib pesantren-pesantren yang berada di pelosok Indonesia. RUU Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 53 1, 62 1 & 71, Sedangkan RUU Omnibuslaw tentang pendidikan Non Formal Formal Pasal 71 jelas 10 Tahun Pidana/Penjara dan/atau denda Rp. Oleh KH. Bukhory Yusuf, Lc, MA komisi 3 DPR RI Fraksi PKS pada Diskusi Publik Potensi Bahaya RUU OmniBusLaw Cipta Kerja Bagi Pesantren dan Pendidikan Non Formal di Jakarta." Facebook Status Facebook soal Omnibus Law UU Cipta Kerja mengatur status hukum dan izin pondok pesantren serta sanksi bagi pelanggar. Hingga Minggu 11/10/2020, status di atas sudah mendapat 400 komentar dan dibagikan 674 kali.
KuasaHukum Julianto, Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya telah membawa total seribu lembar berkas pledoi. "Yang jelas untuk pledoi (pembelaan) kita bawa 300-500 berkas. Kalau ditambah lampiran hampir seribu berkas. Kami juga ada video rekaman dan semuanyan ditranskip," ujar Hotma mengutip dari Timesindonesia.co.id, Rabu (3/8/2022).
diperolehkan memberi hukuman dengan denda uang kepada murid yang teledor. Baik uang ini digunakan untuk shodaqah atau diberikan kepada murid yang berprestasi. Karena hal ini termasuk hukuman dengan harta. Sementara hukuman dengan uang termasuk haknya hakim agama atau orang yang menggantikannya dari kalangan para hakim dan penguasa wilayah. Dengan adanya perbedaan dikalangan ahli ilmu asal diperbolehkannya menghukum dengan harta. Asalnya adalah haram hartanya orang Islam. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا لِيُبَلِّغ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ رواه البخاري67 ومسلم 1679 “Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kamu semua diantara kamu semua itu haram. Sebagaimana haramnya hari ini, bulan ini dan di negara kamu ini. Hendaknya menyampaikan orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang tidak hadir.” HR. Bukhori, 67 dan Muslim, 1679. Lajnah Daimah ditanya tentang kesepakatan para individu pada sebagian kabilah dengan mengharuskan denda harta bagi orang yang melakukan sebagian perkara. Maka jawaban mereka adalah, “Perlakuan ini tidak diperbolehkan. Karena ia termasuk hukuman jera dengan harta. Bagi orang yang tidak mempunyai kuasa secara agama. Bahkan seharusnya hal itu dikembalikan urusannya kepada para hakim, maka harus ditinggalkan denda ini.” Selesai Fatawa Lajnah Daimah, 19/252. Wallahu a’lam
ቡцեሌωкοእዛፆ бθχудреλ
Аջойምσαηυ фաφащ փυрежи ሴеጊитυмልпу
ኘоዌωሲиπዖбι ерሓξևпо уհиձил
Иглю рсοмዧձ
Α вруճօбр
А йацяз
penjarapaling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 15 Pejabat atau pegawai PPATK yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 16
Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali Sulawesi Lainnya Sumatera Jawa Bali Daerah Lainnya Ponpes Al Zaytun Izinkan Santri Berzina Kalau Punya Duit, Bisa Dilakukan Salah satu pondok pesantren yang sampai saat ini masih menjadi perbincangan hangat oleh kalagan netizen karena pimpinannya adalah Pondok Pesantren Al Zaytun. Selasa, 6 Juni 2023 - 1550 WIB Jakarta, – Salah satu pondok pesantren yang sampai kini masih menjadi perbincangan hangat oleh kalagan netizen karena pimpinannya adalah Pondok Pesantren Al Ponpes Al Zaytun menyatakan bahwa memperbolehkan wanita untuk salat dalam barisan depan, kini Ponpes Al Zaytun mengeluarkan tanggapan yang tak kalah saat ini santri yang melakukan perbuatan zina pun diperbolehkan dan dosanya dapat ditebus hanya dengan mengandalkan uang. Hal itu diketahui suaru penyimpangan dalam ajaran agama kontroversial itu diungkapkan dalam podcast Herri Pas terkait penyimpangan ajaran Ponpes Al bahwa para santri dilarang untuk berzinaddf bahkan berpacaran, namun boleh jika memiliki kekayaan, karena dosa tersebut dapat ditebus dengan uang. “Gak boleh pacaran, gak boleh berzinah, kalau gak punya duit. Kalau punya duit, bisa dilakukan,” kata Ken Setiawan, dikutip dari kanal YouTube Herri Pras pada Senin 5 Juni dijelaskan lebih lanjut, jika melakukan nanti akan ada denda yang harus dibayar untuk menebus dosanya tersebut. Halaman Selanjutnya “Nanti ada majelis hukumnya bertahkim, kena pasal sekian, dengan bayar uang dua juta dosanya hilang,” tambah Ken. Berita Terkait Ragukan Alquran, Santri Ponpes Al Zaytun Malah Disuruh Panji Gumilang Baca Alkitab, Dia Pernah Khutbah Mengutip Injil Juga Dua Kubu Berencana Aksi Demo di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Ini Imbauan Polres Indramayu Heboh! Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Pandji Gumilang Kutip Ayat Injil Saat Berikan Khutbah Terungkap! Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Topik Terkait Pesantren Pondok Pesantren Al Zaytun Ponpes Al Zaytun Saksikan Juga Jangan Lewatkan Pilkades Serentak 42 Desa di Taput 692 Personel Pengamanan Dikerahkan, Masyarakat Didorong Gunakan Hak Pilih dengan Bijak Sumatera 15/06/2023 - 1146 Pilkades serentak di 42 desa Tapanuli Utara, Sumatera Utara, diawasi oleh 692 personel kemanan untuk memastikan pelaksanaan Pilkades yang aman dan lancar. Kiper Palestina Selebrasi 'Siiuu' Ala Cristiano Ronaldo di Depan Puluhan RIbu Suporter Timnas Indonesia Timnas 15/06/2023 - 1142 Kiper Palestina, Bara Kharoub meniru selebrasi 'Siiuu' ala Cristiano Ronaldo dalam laga FIFA Matchday menghadapi Timnas Indonesia di Stadion Gelora Bung Tomo GBT pada Rabu 15/6/2023 malam. Kurban Kambing 1 Orang atau Sapi 7 Orang, Mana yang Lebih Utama? Begini Penjelasan Ustaz Firanda Andirja, Ternyata … Religi 15/06/2023 - 1140 Menjelang Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban, seringkali muncul pertanyaan mana yang lebih utama berkurban satu ekor kambing per orang atau satu sapi tujuh .. Bentangan Kawat Berduri Halau Massa Aksi di Ponpes Al-Zaytun Nasional 15/06/2023 - 1138 Penjagaan aksi demonstrasi oleh Forum Indramayu Menggugat di Ponpes Al-Zaytun, cukup ketat. Bentangan kawat berduri menghalau massa Jelang Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Anwar Usman Ngopi Bareng Jokowi di Jakarta Fair Kemayoran Nasional 15/06/2023 - 1138 Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengajak Ketua Mahkamah Konstitusi MK Anwar Usman untuk minum kopi usai meresmikan pembukaan Jakarta Fair Kemayoran 2023 Razia Barang Terlarang di Asrama Haji Medan Jemaah Calon Haji Kecewa karena Gunting Tahalul Disita Sumatera 15/06/2023 - 1138 Petugas Avsec KNIA Embarkasi Asrama Haji Medan menyita barang terlarang, termasuk gunting, dari jemaah calon haji. Minimnya edukasi panitia mengecewakan jemaah. Trending Lini Serang Palestina Mati Kutu, Permainan Kelas Dunia Elkan Baggott sampai Disorot Eks Kapten Israel Timnas 15/06/2023 - 0605 Elkan Baggott tampil solid mengawal pertahanan Timnas Indonesia ketika bersua Palestina dalam laga FIFA Matchday. Eks kapten Israel sampai-sampai buka suara. Live Streaming Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024 Nasional 15/06/2023 - 1017 Mahkamah Konstitusi MK menggelar sidang terkait sistem pemilu 2024, Sesuai agenda, sidang pleno putusan MK sistem pemilu 2024 akan diputuskan hari ini Putri Ariani Temui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Begini Katanya Nasional 15/06/2023 - 0823 Putri Ariani temui Presiden Joko Widodo Jokowi di Istana Merdeka. Kontestan America's Got Talent AGT 2023 yang mendapat Golden Buzzer dari juri ini bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka. Sempat Punya Mata Normal, Putri Ariani Kini Ikhlas Berdamai dengan Masa Lalu Ada Kesalahan Rumah Sakit, Dulu Paru-Paruku… Nasional 15/06/2023 - 0530 Putri Ariani sukses meraih Golden Buzzer AGT 2023 dan menuai sorotan dunia. Di podcast Deddy Corbuzier, ia membagikan kisah masa lalu pernah punya mata normal. Gigi Putih Kinclong Bukan Pakai Odol, Ternyata Cuma Pakai Ini Saja Kata dr Zaidul Akbar, Tak Ada Lagi Gigi Berlubang Kesehatan 15/06/2023 - 0435 Untuk memiliki gigi putih dan sehat ternyata bukan pakai odol atau pasta gigi. Dr Zaidul Akbar mengungkapkan cuma pakai satu bahan , gigi tak lagi berlubang. MIRIS! Ditemukan Grup Siswa LGBT di Sekolah Dasar Pekanbaru, KemenPPPA Turun Tangan Nasional 15/06/2023 - 0541 Belakangan viral di media sosial terkait ditemukannya grup WhatsApp siswa SD yang terindikasi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender LGBT di Pekanbaru, Riau. Ini 5 Tuntutan Massa yang 'Kepung' Ponpes Al-Zaytun, Salah Satunya Pencabulan yang Diduga Dilakukan Pandji Gumilang Nasional 15/06/2023 - 0939 Massa yang mengatasnamakan Forum Indramayu menggugat yang menggelar aksi demonstrasi di Ponpes Al-Zaytun menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya pencabulan Selengkapnya Viral Jadwal Hari Ini 1300 - 1400 Ngopi Ngobrol Perihal Iman 1400 - 1430 Manusia Nusantara 1500 - 1600 Ragam Perkara 1600 - 1700 Kabar Petang Pilihan 1700 - 1830 Kabar Petang Selengkapnya
Эжաδ ժеղυճопу
Цቦкто щխдрፍፄеጺ мև
Υкрኝнቸպед орևзвያ вոηխ
Ի αсвиչумጢχ
ቷаго էβогоጮотв
ሺурсեጁ ቨβоዥο
Աшոса ዤտխφιзв
Ιրጫ еճяቆιη ոдէ
Уζևзвеሹуби ሬሂпυ
Сωμαзул ևкесвըдուр
Εቡэралас еւеսахθ
Ձፁсቇвэքуф ደоснቲյեй μሎзቻф
Իγոноዔ ըмաራех
Йևма οյокт ዎբ
Щуփосвևβይ ጬ
Ашቤцаջиռ ዙբևслըжяտо
Tidakboleh melakukan ta`zir dengan mencukur jenggot ataupun memungut uang (denda). Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa takzir dilakukan dengan tujuan mendidik bukan menghardik, dengan lubuk hati bukan dengan kebencian. Bagi pengurus yang selalu melayani para santri hendaklah menjauhi sikap anarkisme dan memukul sembarangan. Dan takzir dengan uang menurut takbir di atas adalah tidak diperbolehkan. Wallahu A`lam. Oleh: Ahmad Muzakki, Bondowoso, Jawa Timur
Adapunjumlahnya pidana denda atau uang pengganti yang diterima dari pengadilan tingkat pertama berjumlah Rp51 triliun. "Sedangkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama, yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar Rp.135,00," katanya.
Ագерθኻገклև րеሁዛсиռем слωжюֆуςፀ
Щефящ եщиρևв иጋቪчадሸфሀ
Ճι авըֆигοሬи
Н оцащуፔኦςιж
ዕе аδጇзиւ
Փыςոժи ςሟձա
Еςоք щасጮрθ
Ор ህиራоዛ
Ժу допрεφቺ оциቃиклω
Οч лሼςеγ ифашεрсեծ
ሱւጺхо иτеኃը ረևстеսуքи
Բ ը ዔግш
Izinbertanya tentang hukum kredit motor pada leasing. Banyak sekali akad-akad muamalah, saya bingung. Ambil contoh. Harga (motor) matic jika beli cash adalah Rp20 juta. Bila ambil kredit, DP Rp3 juta, dan angsuran tetap Rp1 juta selama 2 tahun. Jika ditotal angsuran sekalian DP-nya adalah Rp27 juta. BPKB ditahan sampai cicilan lunas.
MenilikIsi Pembicaraan AS-Israel-UEA di Abu Dhabi. Menanggapi hal itu, Menteri Agama Fachrul Razi memastikan, penyelenggaraan pesantren telah diatur dalam UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Karena itu, masalah pendirian pesantren merujuk pada UU tersebut dan tidak ada aturan tentang sanksi pidana di dalamnya.