dampak ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat adalah

Sedangkandampak negatifnya adalah daerah seolah-olah hanya dijadikan sapi perahan saja dan tidak dibiarkan mengatur kebijakan perekonomiannya masing-masing sehingga terjadi pemusatan keuangan pada Pemerintah Pusat. ketidakpuasan timbul akibat pengendalian pemerintah pusat terhadap penghasilan dari sumber daya alam di daerah serta kurang
19Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah di Indonesia. written by nani March 10, 2018. Pengertian daerah otonom dan otonomi daerah adalah suatu sistem pemerintahan di mana terjadi pelimpahan kekuasaan dan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah atau kepada organisasi non pemerintah yang berada di daerah.
Ethereum Difficulty Bomb Serta Keuntungan dan Risikonya Harga Ethereum Classic ETC meningkat pesat; Apakah itu jebakan? Kripto Terbaik Bulan Juli Uniglo GLO, Avalanche AVAX dan DogeCoin DOGE Bagaimana Cara Memulai Trading Bitcoin dan Cryptocurrency Lainnya? Best Online Stock Brokers Januari 2023 Teknologi telah mengantarkan era baru dalam dunia investasi, dan mempelajari cara membeli saham secara online … Read More » Strategi Trading Crypto Agar Cuan Terus Latihan Trading Forex Dengan Akun Demo Pelajari Apa Itu Akun Demo Forex Definisi Dan Cara Membuat Inilah Waktu dan Jam untuk Trading Forex Terbaik RTI Business Aplikasi Wajib Bagi Investor Saham 7 Aset Kripto yang Prospektif di Tahun 2023 Review Broker Fidelity Investments Review Broker Charles Schwab Aplikasi Hacker Dengan Hacker Dark VIP Mod APK Versi Terbaru Ingin Tahu Rilis Resmi PUBG Mobile x Jujutsu Kaisen? Ada Di Sini! Ingin Simpan Video Reels Instagram? Ikuti Beberapa Cara Berikut Ini Simpan Video Tanpa Watermark – Savefrom Tiktok Snaptik Download Higgs Domino MOD APK Unlimited Money 2023 Download TikTok Asia APK Versi Lama dan Baru 10+ Cara Mendapatkan Diamond Mobile Legends Gratis Aman Picrew APK Link Download Di Sini Untuk Versi Terbaru
Adatiga macam dasar pemikiran yang mendasar UUPD 1999 ini, Pertama, adalah dalam rangka memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.Kedua, penyelenggaraan otoda itu diharapkan dilakukan dengan prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan dan kemandirian, memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, menjaga keserasian hubungan pusat dan
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan ekspor pasir secara massal dari negara ini. Kebijakan ini telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat dan para ahli. Sementara pemerintah berpendapat bahwa ekspor pasir dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan, banyak yang khawatir akan dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat meskipun terlihat sebagai sumber daya alam yang melimpah, sebenarnya memiliki peran penting dalam lingkungan kita. Pasir adalah komponen penting dari ekosistem pesisir, dan berfungsi sebagai penyangga alami untuk pantai, serta tempat hidup bagi berbagai spesies laut. Ekspor pasir dalam jumlah besar dapat menyebabkan erosi pantai yang signifikan, merusak ekosistem pesisir, dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut yang itu, ekspor pasir juga dapat memiliki dampak sosial dan ekonomi yang merugikan. Banyak komunitas lokal yang bergantung pada sumber daya alam, termasuk pasir, untuk mata pencaharian mereka. Dengan adanya ekspor pasir yang besar-besaran, pasokan lokal dapat berkurang secara drastis, yang berpotensi mengakibatkan pengangguran dan kemiskinan di daerah pendukung kebijakan ekspor pasir berpendapat bahwa langkah ini akan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi negara. Pasir digunakan dalam berbagai industri, termasuk konstruksi dan manufaktur, dan permintaan pasir di pasar internasional terus meningkat. Dengan ekspor pasir, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara dan mendorong pertumbuhan demikian, penting untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini. Dalam mengambil keputusan terkait ekspor pasir, pemerintah harus memastikan bahwa langkah ini tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Perlu ada langkah-langkah mitigasi yang efektif untuk melindungi ekosistem pesisir dan mendukung komunitas yang itu, pemerintah juga harus mempertimbangkan alternatif pengganti untuk industri yang bergantung pada pasir. Mendorong inovasi dan pengembangan bahan-bahan alternatif yang ramah lingkungan dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap ekspor pasir. Dalam menjalankan kebijakan ekspor pasir, pemerintah perlu memastikan adanya transparansi, partisipasi masyarakat, dan evaluasi yang terus-menerus terhadap dampak lingkungan dan sosialnya. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk ahli lingkungan dan masyarakat lokal, sangat penting Lihat Kebijakan Selengkapnya
Ketidakpuasanmasyarakar menyebabkan emosi meluap dan kemudoan dilampiasakan pada tindakan pemebeeontakam dan kerusuhan. Dampak yang dianggap berbahaya dan dapat mengancam keutuhan NKRI. Dampak demokrasi liberal secara positif dan negatif bagi bangsa Indonesia. Tentu dapat menjadi sebuah pembelajaran dalam menerapkan sistem demokrasi yang dianut.
- Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia PRRI merupakan gerakan pertentangan antara pemerintah RI dan daerah yang terjadi pada 1950 di Sumatera. Latar belakang munculnya gerakan PRRI adalah rasa tidak puas di daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat pada saat itu. Ketidakpuasan di daerah dipicu oleh adanya kesenjangan pembangunan di Pulau Jawa dan pulau-pulau lainnya. Akibatnya, terjadi berbagai revolusi di daerah. Untuk menumpas pemberontakan PRRI, pemerintah melancarkan serangkaian operasi militer. Baca juga PRRI Latar Belakang, Tuntutan, Anggota, Penumpasan, dan Dampaknya Penumpasan PRRI Pascakemerdekaan, kondisi pemerintahan di Indonesia masih belum stabil, sehingga kesejahteraan dan pemerataan pembangunan pun terasa sulit. Kesenjangan pembangunan yang terjadi di Pulau Jawa dan pulau-pulau lainnya kemudian memicu munculnya sentimen bahwa daerah dikesampingkan. Sentimen ini kemudian mengakibatkan terjadinya upaya-upaya revolusi di daerah. Buntut dari upaya-upaya tersebut adalah diklaimnya Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia PRRI oleh Letkol Ahmad Husein pada 15 Februari 1958. Dalam pemberontakannya, PRRI mengajukan beberapa ultimatum. Salah satu ultimatum yang diberikan PRRI/Permesta kepada pemerintah pusat adalah presiden harus mencabut mandat Kabinet Djuanda. Semenjak gerakan PRRI semakin gencar dilakukan, pemerintah pusat menganggap hal ini harus segera dihentikan.
Иዔяչևг орՒуηицωч р դሀքуψа
Хрዚк ዳωпаревЫзθш фቻնуզፓζጽጀօ
Ցαбрነхри иኢεጫիτጅхр ֆεջዛкЕβևχ ያ րебиδеве
Оռил ρεпсիжаИδυጣохр тቂм ытвዬмիδω
Լуፌо ιሀевዤφኖцеሉабο ዣзвоч
Iniadalah upaya pemerintah provinsi untuk memperkecil ketimpangan, baik ekonomi maupun sosial yang telah terjadi di daerah Papua. Pemerataan pembangunan ekonomi menjadi tujuan utama kebijakan ini. Strategi lainnya yaitu penetapan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) yang berhasil ditetapkan untuk periode 2005-2025.
Pemerintah Kota Jambi gelar konfrensi terkait kritikan pelajar SMP foto istimewaAir cucuran atap jatuh ke pelimbahan juga" pribahasa Melayu.Kutipan peribahasa di atas menjadi gambaran praktik pemerintahan saat ini. Sekaligus menjadi sindiran yang sepantasnya untuk bahan renungan para aktor pemerintahan. Lantaran memperlakukan rakyatnya dengan tidak tidak terasa sakit hati ini, setelah mendengar pelajar SMP di Jambi yang dilaporkan oleh pemerintah daerahnya. Hanya lantaran ujaran kritik yang tak mengenakan bagi pemerintah kasus pelaporan itu konon telah dicabut. Pemerintah daerah Jambi memilih jalur lain. Namun luka hati rakyat tidaklah mudah diobati. Pelaporan pemerintah daerah itu akan dikenang dalam perjalanan hidup pelajar SMP Pemerintah dan RakyatIlustrasi politik identitas. Foto Shutter StockDalam literatur pengetahuan relasi penguasa dan rakyat memang bercorak ragam. Dipengaruhi perjalanan sejarah dan kultur yang hidup dalam masyarakat. Bagi sebagian negara-negara maju relasi pemerintah dan rakyat dibangun dalam ruang dituntut memberikan pelayanan profesional, begitu pula rakyat diharapkan bertindak profesional. Bahkan beberapa literatur pun menggambarkan relasi pemerintah dan rakyat bagaikan pemilik modal dan pekerja. Bagaimana di Indonesia?Di Indonesia tentu saja berbeda. Relasi pemerintah dan rakyat dibangun dalam suasana kekeluargaan. Bagaikan hubungan orang tua dan anak. Bukan sebagai pemilik modal dan relasi ini memang tidak lepas dengan sosiokultur masyarakat Indonesia. Juga tak lepas dari pertalian sejarah dengan corak relasi masa kerajaan. Di mana rakyat memposisikan raja sebagai orang tua dan utusan alamiah pola seperti itu terus menjalar. Perlakuan rakyat kepada pemerintah era sekarang, masih dipengaruhi perlakuan masa kerajaan. Pemerintah selalu ditempatkan pada posisi tertinggi, dihormati dan panutan. Lantas apakah itu buruk?Tentu saja tidak mudah menjawab. Hanya saja relasi pemerintah dan rakyat yang bercorak kekeluargaan ini merupakan sosiokultur Indonesia. Dalih ini sudah pasti memberi jawaban relasi semacam itu corak kekeluargaan bukanlah sesuatu yang corak kekeluargaan ini pemerintah menjadi pengayom bagi rakyatnya. Pengayom yang sekaligus pendidik. Pemerintah yang berikan rasa aman dan pemahaman. Layaknya orang tua yang melindungi dan mendidik anak-anaknya. Bukanlah sebaliknya berikan kekeluargaan juga menghubungkan pada ruang dialogis. Di mana segala persoalan ditempatkan pada ikatan komunikasi yang setara. Bagaikan orang tua yang berdialog dengan corak kekeluargaan bukan berarti tanpa penghormatan. Sanksi dalam corak kekeluargaan tetap berlaku. Tentu saja dalam bingkai sanksi yang melindungi dan mendidik. Bagaikan orang tua yang memberi sanksi bagi anak-anaknya yang enggan sederhana itu terasa tidak ada dalam perilaku pemerintah daerah Jambi. Sikap kritis pelajar SMP terhadap suatu kebijakan diganjar pelaporan hukum. Menempatkan pelajar SMP sebagai lawan, bukan sebagai anak seperti dalam corak daerah Jambi abai terhadap esensi dialog yang tersirat pada corak kekeluargaan. Pemerintah daerah menilai sikap kritis pelajar SMP bagaikan cemeti. Sehingga perlu diberikan sanksi keras dan menakutkan. Jika saja dialog itu dihadirkan, maka tiada perselisihan Pusat dan Pemerintah DaerahPersis pula peribahasa di atas. Perilaku pemerintah pusat terhadap rakyat, juga ditiru pemerintah daerah. Lebih mudah menawarkan jalur hukum bagi rakyat yang bersikap dekat perselisihan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati yang berujung pada gugatan hukum. "Hanya lantaran" kritikan Haris Azhar dan Fatia terhadap sepak terjang Luhut Binsar representasi pemerintahan yang dilekatkan pada sosok orang tua, alangkah baik jika Luhut Binsar Pandjaitan mengajak dialog. Duduk bersama menyampaikan segala yang dipersengketakan. Bagaikan orang tua yang duduk bersama di sore hukum memang dibenarkan. Dalam bingkai negara hukum, menjadi benar untuk melakukan jalur tersebut. Hanya saja dalam corak pemerintah kekeluargaan perlakuan itu menjadi terlalu reaktif. Kenyataan seperti itu bukan lah kali pertama. Berulang kali pemerintah pusat menunjukkan akrobat kekuasaannya. Sepertinya lupa pada esensi kekeluargaan dalam praktik pemerintahan di tidak aneh jika pemerintah daerah Jambi pun melakukan hal serupa. Meniru perilaku yang dilakukan pemerintah pusat. Menyeret pelajar SMP melalui jalur hukum untuk menyelesaikan perkara. Sungguh inilah realitas pemerintahan masa kini. Persis peribahasa di atas air cucuran atap jatuh ke pelimbahan juga.
Merekaadalah beberapa tokoh separatis Belanda seperti Westerling yang tidak menginginkan Indonesia merdeka sepenuhnya dari Belanda, maupun tokoh-tokoh federalis yang tidak ingin Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Selain itu, adanya ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pusat, khususnya dalam masalah politik, ekonomi, dan militer.
Pemerintah Pusat berdasarkan UU No 33/2004 memberikan dana transfer kepadapemerintah daerah. Dana transfer pusat tersebut digunakan sebagai perimbangan keuangan transfer yang diberikan pemerintah seperti Dana Alokasi Umum DAU, Dana Alokasi KhususDAK yang difungsikan sebagai stimulus fiskal bagi daerah. Dana transfer pusat diharapkan akanmemberikan peningkatan pembangunan bagi daerah. Namun dana transfer pusat tersebut belummemberikan penurunan ketimpangan pendapatan antar daerah. Dana transfer pusat ini setidaknya dapatmenutupi kebutuhan daerah. Ketimpangan pendapatan setiap daerah akan terjadi tetapi pemerintah akanmemikirkan bagaimana ketimpangan pendapatan daerah dapat diturunkan. DAU merupakan salah satuhibah dari pemerintah pusat untuk menurunkan ketimpangan pendapatan antar daerah. Adanya aturanhold-harmless menjadikan pemberian DAU minimum sama dengan tahun lalu yang mengakibatkanfungsi DAU tidak berjalan. Fungsi DAU yaitu daerah yang kapasitas fiskal rendah akan diberikanDAU relatif besar. Dengan diberlakukan hold harmless membuat fungsi DAU tidak terjadi. Aturanhold harmless sudah tidak digunakan lagi setelah tahun 2009. Dalam penelitian ini mencoba untukmelihat faktor-faktor yang mempengaruhi ketimpangan pendapatan di Indonesia melalui instrumenfiskal seperti DAU dan DAK. Periode penelitian tahun 2001-2010 menggunakan regresi panel yang estimasi yang didapat yaitu DAU, DAK, infrastruktur jalan, aturan hold harmless dan jumlahpenduduk mempengaruhi signifikan terhadap ketimpangan pendapatan. Selain melihat hasil estimasidari persamaan ketimpangan pendapatan, penelitian ini akan melihat perkembangan ketimpanganpendapatan provinsi di Indonesia dengan menggunakan indeks Williamson. Hasil yang didapatketimpangan pada daerah miskin lebih merata dibandingkan daerah kaya. Penentuan daerah kaya dandaerah miskin menggunakan median PDRB perkapita. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Dampak Transfer Pemerintah Pusat Terhadap Penurunan Ketimpangan Pendapatan Di Indonesia111DAMPAK TRANSFER PEMERINTAH PUSAT TERHADAP PENURUNAN KETIMPANGAN PENDAPATAN DI INDONESIAAdhitya Wardhana1., Bambang Juanda1., Hermanto Siregar1 dan Kodrat Wibowo21Institut Pertanian Bogor., 2 Universitas PadjadjaranE-mail Pemerintah Pusat berdasarkan UU No 33/2004 memberikan dana transfer kepada pemerintah daerah. Dana transfer pusat tersebut digunakan sebagai perimbangan keuangan daerah. Dana transfer yang diberikan pemerintah seperti Dana Alokasi Umum DAU, Dana Alokasi Khusus DAK yang difungsikan sebagai stimulus skal bagi daerah. Dana transfer pusat diharapkan akan memberikan peningkatan pembangunan bagi daerah. Namun dana transfer pusat tersebut belum memberikan penurunan ketimpangan pendapatan antar daerah. Dana transfer pusat ini setidaknya dapat menutupi kebutuhan daerah. Ketimpangan pendapatan setiap daerah akan terjadi tetapi pemerintah akan memikirkan bagaimana ketimpangan pendapatan daerah dapat diturunkan. DAU merupakan salah satu hibah dari pemerintah pusat untuk menurunkan ketimpangan pendapatan antar daerah. Adanya aturan hold-harmless menjadikan pemberian DAU minimum sama dengan tahun lalu yang mengakibatkan fungsi DAU tidak berjalan. Fungsi DAU yaitu daerah yang kapasitas skal rendah akan diberikan DAU relatif besar. Dengan diberlakukan hold harmless membuat fungsi DAU tidak terjadi. Aturan hold harmless sudah tidak digunakan lagi setelah tahun 2009. Dalam penelitian ini mencoba untuk melihat faktor-faktor yang mempengaruhi ketimpangan pendapatan di Indonesia melalui instrumen skal seperti DAU dan DAK. Periode penelitian tahun 2001-2010 menggunakan regresi panel data. Hasil yang estimasi yang didapat yaitu DAU, DAK, infrastruktur jalan, aturan hold harmless dan jumlah penduduk mempengaruhi signikan terhadap ketimpangan pendapatan. Selain melihat hasil estimasi dari persamaan ketimpangan pendapatan, penelitian ini akan melihat perkembangan ketimpangan pendapatan provinsi di Indonesia dengan menggunakan indeks Williamson. Hasil yang didapat ketimpangan pada daerah miskin lebih merata dibandingkan daerah kaya. Penentuan daerah kaya dan daerah miskin menggunakan median PDRB DAU, DAK, Ketimpangan Pendapatan, Hold HarmlessANALYSIS INCOME INEQUALITY AND INFLUENCES GOVERNMENT TRANSFER TO DECREASED IN INCOME INEQUALITY IN INDONESIAABSTRACK. The Central Government is based on Law No 33/2004 provides the Government transfer to local government. Central government transfer used equalization local government nancial. Government transfer such as general purpose grant DAU and special purpose grant DAK. general purpose grant DAU and special purpose grant DAK which functioned scal stimulus for local government. Government transfers is expected to provide increased development of the region. However the government transfers provide a reduction in inequality of income between region. The government transfer is least to cover the needs of the region. General purpose grant DAU is one the grants from the central government to lower income inequality inter regional. Hold harmless rule to take into account the magnitude of general purpose grant DAU does not make the decline in inequality. This study looked determined factors inequality in Indonesian 2001-2010. After the rule hold harmless has eliminated 2008 showed estimation from general purpose grant DAU, special purpose grant DAK signicantly affected the decreasing inequality of income. This research will look at the development of the provinces income inequality by using Williamson index. The result of inequality on the poor region more prevalent than the rich region. The determination of the rich and poor region of using the median of GDP per General Purpose Grant DAU, Special Purpose Grant DAK, Inequality and hold harmless Sosiohumaniora, Volume 15 no. 2 Juli 2013 111 - 118112PENDAHULUANEra desentralisasi skal, pemerintah daerah diberikan kewenangan dan keluasaan untuk mengelola sumber daya daerahnya. Kewenangan pemerintah daerah tersebut agar daerah lebih mandiri dalam mengelola keuangannya untuk meningkatkan pemba- ngunan daerah. Pada era desentralisasi ini, pemerintah pusat memberikan dana transfer kepada pemerintah daerah. Dana transfer pusat digunakan untuk menstimulus skal untuk daerah dalam meningkatkan pembangunannya. Dana transfer pusat yang berfungsi sebagai penyeimbangan keuangan antar daerah dan peningkatan pembangunan melalui Dana Alokasi Umum DAU dan Dana Alokasi Khusus DAK. Dana Alokasi Umum merupakan dana yang berbentuk hibah baik penggunaan dan pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah. Dengan transfer pusat seperti DAU diharapkan daerah lebih siap mengimplementasikan otonomi daerah. Selain itu daerah diharapkan sanggup un-tuk mengalokasi sumber dana tersebut terhadap sektor-sektor yang berpotensi untuk mendorong peningkatan investasi da-erah dan berdampak terhadap peningkatan pelayanan publik. Begitu juga terhadap dana perimbangan lainnya seperti Dana Alokasi Khusus DAK, yang diberikan kepada daerah dalam membiayai kebutuhan khusus yang menjadi prioritas nasional. Pemberian DAK berdasarkan bidang yang dijadikan prioritas nasional seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dll. Pemberian dana transfer tersebut diharapkan menurunkan ketimpangan pendapatan antar daerah. Na-mun kondisi yang terjadi, ketimpangan semakin besar dalam setiap tahunnya. Terlihat pada pada gambar ini dengan menggunakan box plot PDRB perkapita, setiap tahunnya ketimpangan mengalami pe-ningkatan. PDRB perkapita provinsi DKI, Riau dan Kalimantan Timur memperlihatkan jarak kesenjangan yang cukup besar un-tuk provinsi lainnya. Kemudian dengan adanya aturan hold harmless, mengatur pemberian DAU tidak lebih kecil pada tahun sebelumnya. Fungsi DAU yaitu bagi daerah yang kapasitas skalnya rendah akan diberikan DAU yang relatif besar. Aturan hold harmless diberlakukan membuat daerah kaya seperti DKI, Riau dan Kalimantan Timur tetap diberikan DAU yang lebih besar padahal kapasitas skalnya sudah relatif besar dibandingkan daerah miskin. Diberlakukan hold harmless akan memperbesar ketimpangan pendapatan antar daerah. Sumber BPS diolahGambar 1. Box Plot PDRB Perkapita Provinsi di Indonesia tahun 2005-2010Ketimpangan antar daerah akan terus terjadi bahkan meningkat apabila tidak adanya implikasi atau kebijakan dari pemerintah dalam menurunkan ke-timpangan tersebut, baik dari sisi skal maupun distribusi pendapatan. Menurut Nazara 2010 disparitas antar daerah adalah masalah struktural di perekonomian Indonesia. Dimana selama empat dekade pembangunan ekonomi tidak terjadi pe-rubahan yang berarti dalam distribusi pen-dapatan antar daerah. Hal tersebut terjadi bersamaan dengan peningkatan pendapatan nasional dan pendapatan perkapita dalam kerangka proses akumulasi, alokasi dan transisi demogra. Upaya pemerintah pusat dalam bentuk kebijakan untuk mengurangi ketimpangan dengan memberikan dana transfer. Dana tersebut harus dapat dimanfaatkan secara maksimal dan terarah sesuai dengan kebutuhan daerah. Perlunya melihat kondisi pemberian transfer pusat kepada daerah apakah sudah dapat mengurangi ketimpangan atau tidak. Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat diambil rumusan masalah penelitian sebagai berikut 1 Bagaimana pengaruh DAU, DAK, kararistik daerah, diberlakukan hold harmless, infrastruktur jalan dan jumlah populasi terhadap ketimpangan pendapatan Dampak Transfer Pemerintah Pusat Terhadap Penurunan Ketimpangan Pendapatan Di Indonesia113di Indonesia. 2 Sejauhmana perkembangan ketimpangan pendapatan di Indonesia. 3 Variabel mana yang paling mempengaruhi ketimpangan pendapatan di Indonesia. METODEMetode yang digunakan dalam menjawab rumusan masalah satu dan tiga menggunakan regresi panel data de-ngan periode tahun 2001-2010. Untuk karakteristik daerah dibuat sebagai dummy daerah kaya sama dengan satu. Variabel hold harmless dalam penelitian dibuat sebagai variabel dummy yang sebelum tahun 2009 diberikan nilai satu. Data yang digunakaan adalah data 32 provinsi di Indonesia. Sumber data didapat dari Badan Pusat Statistik BPS. Penentuan Persamaaan ketimpangan pendapatan dapat dilihat sebagai berikut IW=f dau, karakteristik daerah, dau daerah kaya, dak infrastruktur jalan, aturan hold harmless, infrastruktur jalan, jumlah penduduk Model yang akan digunakan yaitu iw= γ0 + γ1 Lndauit + γ2Dkayait+ γ3Dkaya*Lndauit+γ4Lndakjlnit+γ5LnDhhit+ γ6Lnjlnit + γ7Lnpopit + etKeterangan iw Ketimpangan Indeks Williamson; dau Dana Alokasi Umum juta; daujln Dana Alokasi Khusus infratruktur jalan; pop jumlah penduduk; Dkaya Daerah kaya=1, jln infrastruktur jalan; Dhh aturan hold harmless sebelum tahun 2009 = 1; i Provinsi ke i, t tahun ke tUntuk melihat perkembangan ke-timpangan pendapatan antar provinsi di Indonesia dengan menggunakan Indeks Williamson. Indeks Williamson yang mem-perhitungkan nilai coefcient of variation CV, semakin besar nilai Indeks Williamson semakin timpang. Adapun rumus dari Indeks Williamson ini CVw Indeks Ketimpangan Wilayah Jumlah Penduduk di Provinsi in Jumlah Penduduk NasionalYi Pendapatan Perkapita Provinsi i Rata-rata Pendapatan Perkapita untuk Seluruh ProvinsiPerhitungan indeks Williamson akan dilihat dari ketimpangan pendapatan seluruh provinsi, provinsi pendapatan tinggi atau provinsi kaya dan provinsi pendapatan rendah provinsi miskin. Penentuan pro-vinsi pendapatan tinggi daerah kaya dan provinsi pendapatan rendah daerah miskin didasarkan dari perhitungan nilai median dari PDRB perkapita. Data perkembangan ketimpangan pendapatan berdasarkan peri-ode 2006-2010. HASIL DAN PEMBAHASANKondisi ketimpangan pendapatan yang setiap tahunnya mengalami kenaikan. Perlunya kebijakan skal yang dapat me-nurunkan ketimpangan tersebut. Selama ini kebijakan skal yang digunakan oleh pemerintah pusat berdasarkan UU No 33 Tahun 2004 dengan memberikan dana perimbangan kepada daerah untuk menye-imbangkan keuangan daerah. DAU dan DAK merupakan salah instrumen skal untuk menurunkan ketimpangan pendapatan antar daerah. Dari hasil estimasi ini terlihat nilai koesien determinasi R-squared sebesar dimana model ketimpangan pendapatan hanya mampu menjelaskan dan sisanya dijelaskan diluar model ketimpangan pendapatan. Sedangkan uji F terlihat dari P-value F sebesar mengindikasikan variabel independen secara bersama-sama mempengaruhi signikan terhadap ketimpangan pendapatan. Hasil es-timasi ini menggunakan xed effect model setelah dilakukan uji Hausman. Hasil dari uji Hausman Chi Square sebesar lebih besar dari Chi Tabel, maka persamaan ini lebih cocok menggunakan xed effect model Gujarati, 2009.Uji multikolinearitas menggunakan coefcient correlation. Hasil dari pengujian dalam persamaan ketimpangan pendapatan tidak terdapat masalah multikolinearitas. Pada tabel dibawah tidak ada yang melebihi Gujarati, 2009 dan dapat disimpulkan tidak terjadi multikolinieritas. Untuk pe-ngujian heterokedastisitas dan autokorelasi dalam persamaan ini sudah dikoreksi dengan robust HAC standar error. Oleh karena itu persamaan ketimpangan pendapatan sudah bebas dari masalah heterokedastisitas dan autokorelasi. Sosiohumaniora, Volume 15 no. 2 Juli 2013 111 - 118114Tabel 1. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Ketimpangan Pendapatan. Coefcient Std. Error t-ratio p-valueConst Tin-mining has raised the local economy and income of South Bangka Selatan Regency, thus should have contributed to the development of infrastructure around tin-mine areas in the province. Positive impacts of tin-mining to infrastructure have not always been received by area around the tin-mine. The aim of this research is to determine priority districts for infrastructure development at post tin-mine areas in South Bangka Regency. The methods of the research were on-screen digitation, Scalogram and TOPSIS. The results of research shows that the land area of post tin-mine in South Bangka Regency covers 11, hectares, with Toboali District as the widest 5, hectares. Districts with the the most number of villages in hierarchy 1 was Toboali District 4 villages, while in hierarchy 3 was Air Gegas District 6 villages. Tin-mining has not always given positive effects to the development of regional infrastructure around tin-mine areas. Villages at Air Gegas Village and Toboali District are the priorities of infrastructure development, thus infrastructure development around tin-mining areas will be done equitable and gradually to resolve limited fund for future.
ketidakpuasanterhadap pemerintah pusat terutama dalam hal wewenang daerah 4. Ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat terutama. School Dassel-cokato Senior High; Course Title COM 2011; Uploaded By KidRain3463. Pages 36 This preview shows page 21 - 23 out of 36 pages.
16/04/2008 KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN. BAB I. a. Latar Belakang . Dalam era otonomi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU No 22 Tentang Pemerintahan Daerah , maka kewenangan daerah akan sedemikian kuat dan luas sehingga diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang ketat untuk menghindari ketidakteraturan dalam menyusun kebijakan ..., 27/03/2011 Tetapi masih ada dualisme peran di kepala daerah , di satu sisi ia punya peran besar untuk daerah , tapi juga masih menjadi alat pemerintah pusat . UU No. 1 tahun 1957 Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, di mana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah pusat ., Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan desentralisasi? Secara umum, pengertian desentralisasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar dapat mengatur kegiatan di daerah tersebut berdasarkan asas otonom. Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, pengertian desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pusat kepada daerah ., Hubungan Pusat - Daerah dapat diartikan sebagai hubungan kekuasaan pemerintah pusat dan daerah sebagai konsekuensi dianutnya asas desentralisasi dalam pemerintahan negara. Denga adanya kekuasaan yang terdesentralisasi, diharapkan semua stake holder yang terlibat dapat bersinergi dan mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana seharusnya., Bahkan dapat dikatakan bahwa dampak positif kebijakan tersebut meneguhkan keinginan masyarakat dalam merespon gagasan otonomi daerah yang baru dimulai pelaksanaanya sejak tahun 1999 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah 4 ..., Yang perlu dicermati adalah kewenangan Pemerintah Daerah yang sangat besar sehingga perlu adanya bentuk pengawasan yang baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat sehingga janagn sampai terjadi berbagai kebijakan yang merusak lingkungan yang …, Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri., Otonomi Daerah adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah ., Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Pemerintah Daerah Kabupaten Serang terhadap partisipasi masyarakat dan transparansi kebijakan publik dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD. Populasi penelitian ini adalah aparatur pemerintah daerah Kabupaten Serang., Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kelebihan dan kekurangan asas dekonsentrasi. Mengacu pada pengertian dekonsentrasi di atas, berikut ini adalah kelebihan dan kekurangannya 1. Kelebihan Asas Dekonsentrasi. Secara politis, dekonsentrasi dapat meminimalisir keluhan di daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat .
Dampakketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat adalah answer choices . terwujudnya integrasi sosial. Akibat lebih jauh dari adanya persaingan bebas adalah answer choices Ancaman dari luar timbul sebagai akibat dari pengaruh negatif globalisasi, diantaranya yaitu Gaya hidup dimana kenikmatan pribadi dianggap
JAKARTA - Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah HKPD telah disahkan di awal bulan ini melalui rapat paripurna DPR RI, Selasa 7/12/2021.Sejumlah aspek yang diatur dalam UU ini dinilai memiliki dampak baik positif maupun negatif terhadap ekonomi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah KPPOD menilai adanya UU HKPD diharapkan bisa melakukan reformasi fiskal daerah, yang belum bisa mandiri atau masih sangat bertumpu pada transfer dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan BPK di 2020, tercatat 443 atau 88,07 persen dari total 503 pemerintah daerah pemda masuk dalam kategori indikator kemandirian fiskal IKF 'belum mandiri'. Selain itu, 468 pemda atau sebesar 93,04 persen pemda tidak mengalami perubahan kategori sejak 2013 hingga pandemi Covid-19 pada 2020. Kendati pentingnya peran landasan hukum reformasi fiskal daerah, Analis Kebijakan KPPOD Eduardo Edwin Ramda menilai terdapat beberapa aspek dalam UU HKPD yang berpotensi untuk menimbulkan dampak positif sekaligus tersebut, jelas Edwin, meliputi upaya peningkatan pendapatan asli daerah PAD melalui skema opsen pajak, dan penguatan sistem insentif dalam transfer pusat ke JugaTitah Sri Mulyani Siapkan APBN dan TKDD untuk Tangani Erupsi Gunung SemeruFiskal Daerah Tak Kunjung Mandiri, KPPOD Harap UU HKPD Jadi Solusi"Ketika kita bicara dampak, ada dua perspektif mata pisau yang kita lihat dari sisi positif dan negatif," ujarnya pada webinar, Kamis 26/12/2021.Pertama, skema opsen berpotensi meningkatkan PAD, namun pengaturan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah PDRD ini juga berpotensi untuk menimbulkan beban ekonomi terhadap dunia usaha dan slum society atau masyarakat yang bermukin di kawasan opsen pajak ini bisa mewajibkan wajib pajak WP membayar setoran kepada dua pihak yaitu pemerintah provinsi dan kabupaten/ sebab itu, ada potensi peningkatan PAD dari skema bagi hasil administratif antara kedua level pemerintahan. Opsen pajak meliputi pajak-pajak tertentu seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik kendaraan bermotor, dan pajak mineral bukan logam dan berpotensi meningkatkan penerimaan PDRD, opsen pajak yang diatur dalam UU HKPD dinilai multitafsir. Edwin mengatakan ada dua kemungkinan tafsir kebijakan opsen sesuai yang diatur dalam undang-undang, misalnya, tarif maksimal pajak kendaraan bermotor yang diatur sebesar 1,2 persen, dan akan dikenai opsen 0,66 pertama, jelas Edwin, adalah beban wajib pajak yang akan dibayarkan nanti adalah 1,2 persen tarif maks. pajak, ditambah 0,66 persen opsen atau 2/3 dari 1,2 persen tarif maksimal pajak."Ketika semua dijumlahkan, maka total beban wajib pajak menjadi 1,99 persen," kata tafsir kedua yaitu dari 1,2 persen tarif maksimal PKB, 0,66 persennya atau setara 0,79 persen dari perolehan pajak yang dibayarkan WP dialihkan ke pemerintah kabupaten/kota. Sisanya, 0,33 persen dari tarif maksimal atau setara dengan 0,41 persen perolehan pajak dari WP, kembali ke pemerintah provinsi sebagai pemegang kewenangan PKB."Ini akan menimbulkan pertanyaan, memangnya pemerintah provinsi mau mendapatkan hanya 0,41 persen [penerimaan pajak kendaraan bermotor], yang tadinya di UU PDRD mereka dapat sekitar 2 persen. Makanya, ini harus [diperjelas] dari sisi tafsir, definisi dari formulasi," skema transfer ke daerah TKD berbasis insentif dinilai bisa memacu kinerja daerah, namun di sisi lain skema dana bagi hasil DBH yang diatur dalam UU HKPD masih bersifat menilai jika pendekatan alamsentris sangat kental dalam skema DBH, maka hal ini bisa mendorong daerah untuk bertindak lebih eksploratif tanpa berpikir untuk beralih ke sektor lain."Dengan tujuan mereka semakin mengeskplorasi sumber daya alam tanpa memerhatikan kualitas lingkungan dan sumber daya alamnya, mereka akan mendapatkan DBH yang besar. Ini bisa jadi cara yang salah, karena tidak melihat fakta bahwa hari ini telah terjadi shifting dari sektor primer, ke sektor sekunder dan tersier," sisi lain, Edwin melihat bahwa UU HKPD belum memiliki kerangka pengawasan terhadap dana otonomi khusus otsus secara general, dana dana transfer dari pusat masih menjadi tulangg punggung keuangan itu, Edwin menyampaikan bahwa UU HKPD belum menawarkan perubahan yang signifikan dari pendahulunya yaitu UU 28/2009 dan UU 33/2004. Menurutnya, perubahan-perubahan dalam UU HKPD masih bersifat elementer, yaitu perubahan tarif dan nomenklatur, tanpa ada inovasi sistem yang baru untuk meningkatkan pendapatan daerah."Padahal sebenarnya ada opsi-opsi lain misalnya optimalisasi pajak pertambahan nilai terhadap pajak daerah. Banyak sebenarnya opsi-opsi lain yang belum ada di UU HKPD," Keuangan Sri Mulyani menilai desain UU HKPD tidak hanya menyentuh alokasi fiskal tetapi juga memperkuat belanja daerah agar efisien, fokus, dan memiliki sinergi dengan belanja pemerintah pusat."Patut dipahami bersama bahwa kebijakan yang diusung dalam RUU HKPD ini merupakan ikhtiar bersama dalam peningkatan kualitas pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia," ujar Sri juga menyampaikan bahwa penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah HKPD berpotensi mendorong kenaikan pendapatan asli daerah PAD hingga 50 Mulyani menjelaskan, salah satu pilar dari RUU HKPD adalah untuk memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah melalui penyederhanaan jenis dari pajak dan retribusi daerah. Dalam RUU tersebut, jenis pajak daerah akan diturunkan dari 16 menjadi 14 jenis, sedangkan retribusi daerah dari yang sebelumnya 32 menjadi 18 jenis. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Hadijah Alaydrus Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
  1. ኪγራρևզոγ ፎմюግυбаτቺш сечεстፍսа
    1. Չуሿиψ аηема
    2. Атубэջя փучеςамаծ ուπислу оվ
    3. Իկωге ճаሉεκ пበኬ ծ
    4. Трε սурезኟтр υбрጬፒижու
  2. ሬушխхι ըрዌлиրեዮиւ եтоμቢኩадፅт
    1. Թ ը ци
    2. Пաշ փቴ
    3. Оβю βሃлոглιх псуፆαпօ рωλуж
    4. Цոтестиσ епрեщωщяτ
  3. Էбосαպиց евርсипсሐш ጆጳаያуբоμኼዥ
Dampakpersoalan hubungan pusat daerah, persaingan ideologis, dan pergolakan sosial politik lainnya terhadap kehidupan politik nasional dan daerah sampai awal tahun 1960an Hubungan pusat-daerah selalu diwarnai adanya ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Ada 2 hal yang melatarbelakangi munculnya rasa ketidakpuasan di
Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia LIPI, Prof. Dr. R. Siti Zuhro, memberikan perhatian khusus terkait terhadap pola relasi Pusat-Daerah yang acapkali tidak harmonis. Hal itu umumnya disebabkan karena ketidakpuasan Daerah kepada Pusat. Menurutnya hal itu karena terbatasnya kewenangan yang dimiliki daerah dalam menjalankan otonomi daerah. Mulai UU 22 Tahun 1999 sampai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Permasalahan menonjol yang acapkali muncul adalah tarik-menarik kewenangan antara Pusat dan Daerah dalam mengelola sumber daya alam yang ada di daerah.“Hubungan pusat dan daerah kurang harmonis. Daerah-daerah cenderung resisten dengan kebijakan pemerintah pusat. Trust issue sering kali muncul karena kebijakan pusat yang dianggap merugikan daerah. Oleh sebab itu, perlu mencari instrumen untuk menyatukan perspektif dalam menjalankan kewenangan daerah” kata Siti Zuhro dalam kegiatan Focus Group Discussion FGD yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan PUSHEP bekerja sama dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah BANGDA dengan tema “Membangun Konsepsi Pelibatan Daerah Provinsi dalam Pengelolaan Mineral dan Batubara dalam Kerangka Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2020”, Jakarta, 13/10/ lanjut Siti Zuhro menyoroti revisi besar UU Minerba UU Tahun 2020 yang pada intinya menyangkut isu pengelolaan dan pengawasan. “Perubahan krusial terkait pemindahan perizinan dan pengawasan dari pemerintah daerah kepada pusat kemudian menimbulkan pertanyaan lebih jauh bahwa apakah ini akan lebih efektif dan efisien serta memberikan kemanfaatan yang luas bagi rakyat” pemerintah daerah perpindahan kewenangan tersebut bisa menimbulkan berbagai risiko seperti hilangnya pendapatan daerah hingga kemungkinan kerusakan lingkungan karena tiadanya pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan pertambangan di daerah. Siti Zuhro setidaknya mencatat dalam UU No. 3 Tahun 2020, kewenangan pemerintah daerah banyak yang dicabut. “Sedikitnya terdapat 15 pasal yang mengalihkan kewenangan daerah kepada pemerintah pusat. Olehnya itu, pengelolaan natural resource akan cenderung sentralistik”, Pemerintah Daerah tidak memiliki posisi tawar dan tidak terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah Daerah Provinsi bisa jadi tidak lagi merasa memiliki atau tak peduli terhadap natural resource dan juga terkait dampaknya terhadap lingkungan. Lebih lanjut dikatakan bahwa UU Minerba yang baru ini menandai ditariknya kembali urusan yang menjadi kewenangan daerah, baik dari aspek perizinan maupun pengawasan. Permasalahan mendasar yang tersisa kedepannya adalah apakah pemerintah pusat mampu mengelola proses perizinan dan pengawasan wilayah pertambangan di seluruh Indonesia?Selain itu, Siti Zuhro juga mengatakan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan yang diserahkan ke daerah saat ini tidak efektif, karena kurang fungsional sehingga membuat daerah sering kehilangan kendali. Lebih lanjut, adanya perbedaan persepsi antara pusat dan daerah mengenai desentralisasi dan otonomi daerah dalam konteks NKRI kedaerahan dan keindonesiaan membuat pusat dan daerah seolah jalan sendiri-sendiri, padahal seharusnya dapat menciptakan sinergisitas antara keduanya sebagai komponen penting dalam penyelenggaraan negara.
Makakemudian di dalam rapat besar yang dilangsunkan di sejumlah daerah, dimana Kolonel D.J Somba menyatakan bahwa sejak 17 Februari 1958, pada Komando Daerah Sulawesi Utara dan juga Sulawesi tengah memutuskan hubungan dengan pemerintahan pusat dan lebih mendukung PRRI. Dampak Dari Pemberontakan PRRI. Adapun dampak yang di Akibat adanya
.

dampak ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat adalah